Rabu, 30 Desember 2009

PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA PERIMBANGAN, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH TERHADAP PENGALOKASIAN ANGGARAN BELANJA MODA


PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA PERIMBANGAN, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH TERHADAP PENGALOKASIAN ANGGARAN BELANJA MODAL

(Studi Empiris Pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh)

MULIA ANDIRFA

0301103010096

FAKULTAS EKONOMI-JURUSAN AKUNTANSI

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

DARUSSALAM-BANDA ACEH

2009

ABSTRACT



The purpose of this research to provide empirical evidence about the impact of economic growth, local revenue, fund balance, and other lawful income of the capital budget allocation in the district / municipal in Nanggroe Aceh Darussalam. Population studies are all District / City of Pemerintah Aceh using sampling methods to type nonprobability judgment sampling. All County / City has entered into the BPS GDP growth during the study period 2005 - 2007 and all the district / city were sampled regencies / cities that have been reported budget realization reports / APBA to complete within a period of research during the period 2005 to 2007. Hypothesis testing is done by means of statistical analysis of multiple linear regression using SPSS version 15. Research results that menunjukkkan Economic Growth, Income Area native, Balanced Funds, Other Legal Income Has a very strong relationship with Balanja Capital Budget allocation to district / municipal Pemerintah Aceh. Results of hypothesis testing in silmultan or partial, GDP, PAD, Balanced Funds, Other Legal Income showed a significant influence on the allocation of capital expenditure budgets at district / municipal Pemerintah Aceh.

Keywords: Economic growth (GDP), PAD, Balanced Funds, Other Legal Income, Capital Expenditures.

A. Pendahuluan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah dinyatakan berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Sejak Tahun 2001 atau tepatnya sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, pemerintah melaksanakan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab. (Bastian, 2006 : 354) menyatakan bahwa, tujuan program otonomi daerah adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, meningkatkan kuantitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di daerah masing-masing. Hal ini ditempuh melalui peningkatan hak dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri.

Pergeseran komposisi belanja untuk sektor-sektor produktif merupakan upaya logis yang dilakukan pemda dalam rangka meningkatkan tingkat kepercayaan publik. Pergeseran ini ditujukan untuk peningkatan investasi modal dalam bentuk aset tetap, yakni peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Semakin tinggi tingkat investasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, karena aset tetap yang dimilki sebagai akibat adanya belanja modal yang merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah (Darwanto dkk, 2007 : 3).

Pemerintah Aceh merupakan salah satu daerah yang mengalami kapasitas fiskal yang rendah. Rendahnya kapasitas ini mengindikasikan tingkat kemandirian daerah yang rendah, dimana daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintahan pusat sehingga daerah dituntut untuk mengoptimalkan potensi pendapatan yang dimiliki dan salah satunya dengan memberikan porsi belanja daerah yang lebih besar untuk sektor-sektor produktif (Belanja Modal).

Jika PEMDA menetapkan anggaran belanja pembangunan lebih besar dari pengeluaran rutin, maka kebijakan ekspansi anggaran daerah ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah (Saragih : 2003). Peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan akan meningkatkan sarana dan prasarana publik, investasi pemerintah juga meliputi perbaikan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sarana penunjang lainnya. Syaratan fundamental untuk pembangunan ekonomi adalah tingkat pengadaan modal pembangunan yang seimbang dengan pertambahan penduduk. Pembentukan modal tersebut harus didefinisikan secara luas sehingga mencakup pengeluaran yang sifatnya meningkatkan produktivitas (Ismerdekaningsih & Rahayu, 2002 : 11)

Infrastruktur dan sarana prasarana yang ada di daerah akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Jika sarana dan prasarana memadai maka masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari – harinya secara aman dan nyaman yang akan berpengaruh pada tingkat produktivitasnya yang semakin meningkat, dan dengan adanya infrastruktur yang memadai akan menarik investor untuk membuka usaha di daerah tersebut. Dengan bertambahnya belanja modal maka akan berdampak pada periode yang akan datang yaitu produktivitas masyarakat meningkat dan bertambahnya investor akan meningkatkan pendapatan asli daerah (Abimanyu, 2005: 6).

Pertumbuhan PAD seharusnya sensitif terhadap kenaikan Produk Domestik regional Bruto (PDRB). Analisis elastisitas PAD terhadap PDRB yang dilakukan oleh Bappenas (2003) pada pemerintah Provinsi menunjukkan ada 12 provinsi (41,37 %) yang mempunyai nilai elastisitas > 1, yang berarti bahwa setiap terjadi perubahan PDRB akan memberikan dampak yang positif dan signifikan terhadap perubahan PAD. Sedangkan provinsi yang lain perubahan PDRB-nya tidak cukup mempengaruhi perubahan PAD. Patut diduga adanya kenaikan nilai tambah PDRB lebih banyak keluar dari daerah tersebut (Hasnaria, 2008 : 2).

Keberhasilan pencapaian tujuan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antar daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro daerah. Mengingat pentingnya pertumbuhan ekonomi daerah dan permasalahan ketimpangan antar daerah.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh telah memberikan kewenangan yang lebih kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengelola keuangan daerah termasuk kebijakan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

Penelitian ini merupakan replikasi penelitian yang dilakukan oleh Darwanto dan Yulia Yustikasari (2007) yang meneliti pengaruh pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dan dana alokasi umum terhadap pengalokasian anggaran belanja modal. Terdapat beberapa perbedaan antara penelitian ini dengan penelitian sebelumnya. Pertama, penambahan variabel dependent yang terdiri dari: Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Kedua, pada variabel independent yang meliputi Belanja Modal. Sedangkan Pada objek penelitian adalah pada Pemerintah Aceh dengan rentang waktu penelitian pada tahun 2005-2007.

Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah baik secara silmutan maupun parsial terhadap pengalokasian anggaran Belanja Modal Pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

B. Kerangka Teori

· Pertumbuhan Ekonomi

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah hasil penjumlahan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh unit-unit ekonomi seluruh kegiatan ekonomi dalam batas wilayah suatu daerah pada suatu periode tertentu (biasanya satu tahun). PDRB dapat dihitung melalui pendekatan produksi, pengeluaran dan pendapatan. PDRB lazim disajikan menurut lapangan usaha (sektoral) dan menurut komponen penggunaan, masing-masing atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga kostan 1994 (Aceh Dalam Angka, 2006)

Menurut BPS yang dikutip Hasnaria (2008 : 5) PDRB dapat diartikan kedalam tiga pengertian, yaitu:

1. Menurut pengertian produksi, PDRB adalah jumlah nilai produk barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di dalam suatu wilayah (region) dalam jangka waktu tertentu (satu tahun).

2. Menurut pengertian pendapatan, PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Balas jasa faktor produksi meliputi upah, gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan, semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak tak langsung lainnya. Dalam pengertian Produk Domestik Regional Bruto, kecuali faktor pendapatan diatas, termasuk pula komponen penyusutan barang modal tetap dan pajak tak langsung neto. Semua komponen pendapatan ini secara sektoral disebut Nilai Tambah Bruto, sehingga Produk Domestik Regional Bruto adalah nilai penjumlahan pada nilai tambah dari seluruh sektor (lapangan usaha).

3. Menurut pengetian pengeluaran, PDRB adalah jumlah pengeluaran yang dilakukan untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi Pemerintah, pembentukan modal tetap bruto, perubahan stok ekspor neto (ekspor dikurangi impor).

· Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (a) Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sejumlah nilai uang yang diterima dari masyarakat/ sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri selama tahun takwin (kalender), guna membiayai setiap pengeluaran-pengeluaran baik pengeluaran rutin dan selebihnya dipergunakan untuk biaya pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Soekarwo (2003) pada dasarnya upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dilakukan dengan cara tiga cara yaitu:

1) Intensifikasi, yaitu suatu upaya mengoptimalkan PAD dengan cara meningkatkan dari yang sudah ada (diintensifkan). Diintinsifkan dalam arti operasional pemungutannya. Pengawasan (untuk melihat kebocoran), tertib administrasi dan mengupayakan Wajib Pajak yang belum kena pajak supaya dapat dikenakan pajak.

2) Ekstensifikasi, yaitu mengoptimalkan PAD dengan cara mengembangkan subjek dan objek pajak.

3) Peningkatan pelayan kepada masyarakat, yaitu merupakan unsur yang penting mengingat bahwa paradigma yang berkembang dalam masyarakat saat ini adalah pembayaran pajak dan restribusi ini sudah merupakan hak dan kewajiban masyarakat terhadap Negara, untuk itu perlu dikaji kembali pengertian wujud layanan masyarakat yang bagaimana yang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

· Dana Perimbangan

Dalam UU No.33/ 2004 disebutkan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Penjelasan atas peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintah Daerah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus yang merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Sedangakan Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada Derah berdasarkan angaka persentase tertentu dengan memperlihatkan potensi daerah penghasil.

· Lain-lain Pendapatan Yang Sah

Lain-lain pendapatan yang sah menurut UU 32/ 2004 pasal 164 ayat 1 tentang pemerintah daerah adalah seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/ 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, lain-lain pendapatan yang sah dikelompokan beberapa jenis pendapatan yang mencakup:

1) Hibah berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, badan/ lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/ perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;

2) Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penagggulangan korban/ kerusakan akibat bencana alam;

3) Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/ kota;

4) Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah; dan

5) Batuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lain.

UU No. 18/ 2001 secara resmi mencantumkan zakat sebagai sumber PAD bagi pemerintah provinsi dan daerah. Menurut Word Bank (2006: 33), pada prakteknya zakat belum sebagai PAD dalam anggaran mereka karena 4 alasan :

1) Banyak pemerintah daerah masih belum membentuk badan penyelenggara zakat (Baitul Mal).

2) Masyarakat tidak yakin apakah pajak yang mereka bayar itu disalurkan dengan semestinya kapada Ke-8 Asnaf (penerimaan zakat menurut hukum islam).

3) Badan penyelenggaraan zakat tidak memiliki sumber daya, informasi dan teknologi.

4) Apakah zakat seharusnya dicatat oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pendapatan pemerintah masih belum jelas. Menurut syariah islam, zakat seharusnya tidak menjadi pendapatan pemerintah.

· Belanja Modal

Aset tetap yang dimiliki sebagai akibat adanya belanja modal merupakan prasayarat utama dalam memberikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Untuk menambah aset tetap, pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD. Alokasi belanja modal ini didasarkan pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk fasilitas publik. Biasanya setiap tahun diadakan pengadaan aset tetap oleh pemerintahan daerah, sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial ( Syukriy Abdullah, Abdul Halim : 2006).

Belanja modal dimaksudkan untuk mendapatakan aset tetap pemerintah daerah, yakni peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Secara teoretis ada tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lain, dan membeli. Namun, untuk kasus di pemerintahan, biasanya cara yang dilakukan adalah dengan cara membeli. Proses pembelian yang dilakukan umumnya dilakukan melalui sebuah proses lelang atau tender yang cukup rumit.

Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk perolehan aset dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal termasuk, 1) Belanja tanah, 2) Belanja Peralatan dan mesin, 3) Belanja modal gedung dan bangunan, 4) Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, 5) Belanja aset tetap lainnya, 6) Belanja aset lainnya (Abdullah & Halim, 2007 : 101).

· Hipotesis Penelitian

Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap objek penelitian yang dilakukan. Hipotesis yang diuji dalam penelitian ini sebagai berikut :

H1 : Pertumbuhan Ekonomi berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran Belanja Modal.

H2 :Pendapatan Asli Daerah berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran Belanja Modal.

H3 :Dana Perimbangan berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran Belanja Modal.

H4 :Lain-lain Pendapatan yang Sah berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran Belanja Modal.

H5 :Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran Belanja Modal.

Berdasarkan pengembangan hipotesis maka variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

Gambar 1

Hubungan Keterkaitan Variable Penelitian

Variable (X) Variable (Y)

C. Metode Penelitian

· Populasi dan Sampel Penelitian

Menurut Sekaran (2006 : 121), Populasi (population) adalah keseluruhan kelompok orang, kejadian, atau hal minat yang ingin peneliti investigasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berjumlah 18 kabupaten dan 5 kota.

Pemilihan sampel didasarkan pada aspek kewilayahan dan akuntabilitas publik secara regional yang diatur oleh Pemerintah Provinsi. Sejak tahun 1999 Provinsi NAD telah mengalami beberapa kali pemekaran dan saat ini masih terdapat beberapa daerah pemekaran yang Undang-undangnya belum disahkan sehingga belum memiliki pengalokasian anggaran.

Pemilihan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode nonprobability sampling dengan jenis judgement sampling, desain pengambilan sampel nonprobabilitas dengan tujuan yang jelas di mana subjek sampel dipilih berdasarkan kemampuan individu untuk memberikan jenis informasi khusus yang diperlukan oleh peneliti (Sekaran, 2006 : 321). Elemen populasi yang dipilih sebagai sampel dibatasi pada elemen-elemen yang dapat memberikan informasi berdasarkan pertimbangan (Indriantoro dan Supomo, 1999: 131).

Semua Kabupaten/ Kota yang telah memasukkan perkembangan PDRB ke BPS selama masa penelitian 2005 - 2007 dan semua Kabupaten/ Kota yang dijadikan sampel adalah Kabupaten/ Kota yang telah melaporkan laporan Realisasi APBD/ APBA dengan lengkap dalam kurun waktu penelitian selama periode 2005 - 2007.

· Data dan Teknik Pengumpulan Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan realisasi APBD/ APBA Kabupaten/ Kota Se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Data diperoleh dari kantor Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh, Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Badan pusat Statistik (BPS) Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, dan situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (http://www.djpkpd.go.id atau www.sikd@djapk.go.id) dan www.bpk.go.id . Data yang digunakan adalah Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan yang Sah dan Belanja Modal dalam laporan Realisasi APBD/ APBA Tahun Anggaran 2005 - 2007. Untuk data Pertumbuhan Ekonomi yaitu tentang perkembangan PDRB di peroleh dari kantor BPS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

· Definisi dan Operasional Variabel

Variabel yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu :

a. Variabel Independen

Variabel independen adalah variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variable yang lain atau variabel bebas. Pada penelitian ini yang menjadi variabel independen adalah Pertumbuhan Ekonomi yang dimana gambaran laju pertumbuhan dari hasil kegiatan ekonomi yang terdapat di masing-masing daerah, pertumbuhan ekonomi dapat dihitung dengan formulasi berikut (kuncoro, 2004) :

Pertumbuhan Ekonomi (Rog)

Keterangan:

PDRBt = Produk Domestik Regional Bruto pada tahun t

PDRBt-1 = Produk Domestik Regional Bruto satu tahun sebelum tahun t

Penerimaan Pendapatan Daerah, yang merupakan semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan hutang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah, yaitu: 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), 2) Dana Perimbangan, dan 3) Lain-lain Pedapatan Yang Sah.

b. Variabel Dependen

Variabel dependen adalah variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variable indepanden atau variabel tak bebas. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel dependen adalah belanja modal (Y). Belanja modal adalah belanja langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi (menambah aset) merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Tabel 1

Variabel, Indikator dan Skala Pengukuran

No

Variabel

Definisi


Skala

1.

Belanja Modal (Y)

Pengeluaran untuk perolehan asset yang memberikan manfaat lebih dari Satu periode Akuntansi

Rasio

2.

Pertumbuhan Ekonomi (X1)

Perkembangan kegiatan dalam perkonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat.

Rasio

3.

PAD (X2)

Penerimaan dari sumber-sumber daerah sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rasio

4.

Dana Perimbangan (X3)

Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi

Rasio

5.

Lain-lain Pendapatan yang sah (X4)

Seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, baik hibah,darurat dan lain lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah

Rasio

· Uji Asumsi Klasik

Pengujian regresi linear berganda dapat dilakukan setelah model dari penelitian ini memenuhi syarat-syarat yaitu lolos dari asumsi klasik. Syarat-syarat tersebut adalah data tersebut harus terdistribusi secara normal, tidak mengandung multikolinearitas, autokorelasi, dan heterokedastisitas. Untuk itu sebelum melakukan pengujian regresi linear berganda perlu dilakukan terlabih dahulu pengujian asumsi klasik, yang terdiri dari:

1. Uji Normalitas

Pengujian normalitas ini bertujuan untuk mengetahui apakah data yang digunakan telah terdistribusi secara normal. Untuk menguji normalitas data, penelitian ini menggunakan analisi grafik. Pengujian normalitas melalui analisis grafik adalah dengan cara menganalisis grafik normal probability plot. Data dapat dikatakan normal jika data atau titik-titik tersebar di sekitar garis diagonal dan penyebarannya mengikuti garis diagonal.

2. Uji Multikolinearitas

Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi ditemukan adanya korelasi antarvariabel indepandent. Model regresi yang baik tidak terjadi korelasi di antara variabel indepandent. Gejala multikolinearitas dapat dideteksi dengan melihat nilai tolerance-nya diatas 0,1 dan nilai variance inflation factor (VIF) tidak lebih besar dari 10.

3. Uji Autokorelasi

Uji yang dapat dilakukan dengan menghitung nilai Durbin watson (Dw) dengan membandingkan nilai Dw terhadap dU dan dD. Setelah menghitung nilai d statistik selanjutnya dibandingkan dengan nilai d dari tabel dengan tingkat signifikan 5%.

Bila d hitung berada di antara:

- Dw <>

- Dw <>

- Dw diantara dD dan dU, berarti tidak bisa dipastikan (meragukan).

- Dw hitung berada di antara interval nilai dU dan 4-dU, maka tidak terjadi autokorelasi

- Dw hitung berada di luar interval nilai dU dan 4-dU, maka terjadi autokorelasi.

4. Uji heterokedastisitas

Pengujian ini bertujuan untuk melihat penyebaran data. Uji ini dapat dilakukan dengan melihat gambar plot antara nilai prediksi variabel indepandent (ZPRED) dengan residaulnya (SRESID). Model regresi yang baik adalah yang tidak terdapat heterokedastisitas. Apabila dalam grafik tersebut tidak terdapat pola tertentu yang teratur dan data tersebar secara acak di atas dan dibawah 0 pada sumbu Y, maka diindentifikasikan tidak terdapat heterokedastisitas.

· Metode Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan alat analisis statistik yakni regresi linier berganda dilakukan untuk menguji pengaruh simultan dari beberapa variabel bebas terhadap variabel terikat. Atau bertujuan untuk memprediksi kekuatan pengaruh seberapa variabel independen terhadap variabel dependen secara semultan (Sekaran, 2006 : 299). Persamaan regresi adalah :

BM = α + ß1PDRB + ß2PAD+ ß3DP + ß4LLPYS + e

dimana :

BM = Belanja Modal

α = Konstanta

ß = Slope atau koefisien regresi atau intersep

PDRD = Produk Domestik Regional Bruto

PAD = Pendapatan Asli Daerah

DP = Dana Perimbangan

LLPYS = Lain-lain Pendapatan Yang Sah

e = error

Model analisis regresi berguna untuk mengestimasi parameter-parameter regresi untuk membantu menjawab hipotesis penelitian. Perhitungan estimasi parameter regresi dan uji-uji statistik yang digunakan dalam penelitian didukung dengan program SPSS for windows release 12.

· Pengujian Hipotesis

Pengujian hipotesis menggunakan data panel bertujuan untuk melihat pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen serta kemampuan model dalam menjelaskan perilaku belanja modal dalam APBD/ APBA. Oleh karena itu pengujian dikelompokkan menjadi pengujian secara simultan dan parsial.

· Uji F

Untuk melihat variabel independent terhadap variabel dependent secara simultan (bersama-sama) digunakan uji F. Jika Fhitung > Ftabel dengan tingkat signifikan 5% maka dapat disimpulkan bahwa secara simultan variabel independent berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependent. Sebaliknya, jika Fhitung <>tabel dengan tingkat signifikan 5% maka dapat disimpulkan bahwa secara simultan variabel independent tidak berpengaruh terhadap variabel dependent.

· Uji t

Untuk melihat pengaruh variabel independent terhadap variabel dependent secara parsial digunakan uji t. Jika thitung > ttabel dengan tingkat signifikan 5%, maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variabel independent berpengaruh signifikan terhadap variabel dependent. Jika thitung < ttabel dengan tingkat signifikan 5%, maka dapat disimpulkan bahwa variabel independent tidak berpengaruh terhadap variabel dependent.

D. Analisis Data dan Pembahasan

a) Uji Normalitas Data

Pengujian ini dimaksudkan untuk menguji apakah dalam model regresi,variabel dependen dan independen mempunyai distribusi normal atau tidak. Untuk model regresi yang baik digunakan data yang berdistribusi normal atau medekati normal. Data dikatakan terdistribusi normal jika memenuhi asumsi normalitas data yaitu, data menyebar di sekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal. Jika data menyebar jauh dari garis diagonal, maka model regresi dikatakan tidak memenuhi asumsi normalitas (Ghozali,2001).

Pada prinsipnya normalitas dapat dideteksi dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari gambar grafik di atas. Jika data menyebar di sekitar garis diagonal, menunjukkan pola distribusi normal, maka model regres memenuji asumsi normalitas. Dengan demikian variabel dependent maupun variabel independent yang dipergunakan yang digunakan dalam penelitian ini telah distribusi secara normal, yang ditunjukkan oleh gambar normal plot diatas

b) Uji Multikolinieritas

Pengujian ini dimasudkan untuk mengetahui apakah variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini terdapat korelasi yang erat ataukah tidak. Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi gejala multikolinieritas, karena gejala ini menyebabkan kesalahan standart estimasi akan cenderung meningkat (Ghozali, 2001). Hasil pengujian dengan menggunakan nilai VIF (variance inflation factor) serta nilai tolerance. Nilai Tolerance untuk semua variabel independen lebih besar dari 0.1. Rule of thumb yang digunakan untuk menentukan bahwa nilai Tolerance tidak berbahaya terhadap gejala multikolineaitas adalah 0.1. Dari nilai VIF diketahui bahwa VIF semua variabel independen dalam penelitian ini kurang dari 10. Variabel yang menyebabkan multikolinieritas dapat dideteksi dari nilai tolerance yang lebih kecil dari 0,1 atau nilai VIF yang lebih besar dari 10 (Zainuddin dan Hartono, 1994)

Dari hasil pengujian tersebut tampak bahwa variabel bebas memiliki nilai tolerance yang lebih besar dari 0,1 dengan nilai VIF yang lebih kecil dari 10. ini menunjukkan bahwa dari semua variabel bebas tersebut tidak satu pun yang menyebabkan terjadinya multikolinieritas

c) Uji Autokorelasi

Asumsi autokorelasi didefinisikan sebagai terjadinya korelasi diantara data pengamatan, di mana munculnya suatu data dipengaruhi oleh data sebelumnya (Gujarati, 1197 : 202). Jika ada autokorelasi maka dapat dikatakan bahwa koefisien korelasi yang diperoleh kurang akurat. Untuk mengetahui adanya autokorelasi digunakan uji Durbin Watson yang bisa dilihat dari uji regresi berganda. Dasar pengambilan keputusan dalam uji autokorelasi adalah jika du <>

Hasil pengujian menunjukkan bahwa dw = 2.060, sehingga 1.73 <>60 <>

d) Uji Heteroskedastisitas

Sebuah model regresi perlu dilakukan deteksi terjadi ketidaksamaan varian dari residual suatu pengamatan ke pengamatan lain atau biasa disebut heterokedastisitas.

Pada Gambar tersebut terlihat pola yang jelas karena titik-titik menyebar diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y, sehingga dapat dikatakan bahwa pada model regresi ini tidak terjadi gejala heterokedastisitas

Berdasarkan dari hasil dari output komputer melalui program SPSS seperti terlihat pada tabel di atas, maka diperoleh persamaan regresi berganda sebagai berikut:

Y = 0.430 + 0.823X1 +0.450X2+0.017X3+0.001X­4+e

Dari persamaan regresi di atas dapat diketahui hasil penelitian sebagai berikut:

Koefisien Regresi (β) :

Koefisien-koefisien persamaan regresi linier berganda di atas dapat diartikan sebagai berikut :

· Dalam penelitian diperoleh nilai konstanta sebesar 0.430. Artinya, bilamana PDRB, PAD, DP, LLYPS (x) dianggap konstan, maka Pengalokasian Anggaran Belanja Modal akan mengalami kenaikan sebesar 43.0% artinya terjadi penaikan tingkat Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

· Koefisien regresi PDRB (x1) sebesar 0.823. Artinya setiap 100% perubahan dalam variabel PDRB akan mempengaruhi Pengalokasian Anggaran Balanja Modal 23 Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh sebesar 82.3% dengan asumsi, variabel PDRB (x1), dianggap konstan atau tidak mengalami perubahan. Dalam penelitian ini dapat disebutkan bahwa PDRB berpengaruh secara positif terhadap Peningkatan Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

· Koefisien regresi Pendapatan Asli Daerah (x2) sebesar 0.450. Artinya setiap 100% perubahan dalam Pendapatan Asli Daerah akan mempengaruhi Pengalokasian Anggaran Balanja Modal 23 Kabupaten/ Pemerintah Aceh sebesar 45.0% dengan asumsi, variabel Pendapatan Asli Daerah (x2) dianggap konstan atau tidak mengalami perubahan. Dalam penelitian ini dapat disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah berpengaruh secara positif terhadap Peningkatan Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

· Koefisien regresi Dana Perimbangan (x3) sebesar 0.017. Artinya setiap 100% perubahan dalam variabel Dana Perimbangan akan mempengaruhi Pengalokasian Anggaran Balanja Modal 23 Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh sebesar 0.17 % dengan asumsi, variabel Dana Perimbangan (x3) dianggap konstan atau tidak mengalami perubahan. Dalam penelitian ini dapat disebutkan bahwa Dana Perimbangan berpengaruh secara positif terhadap peningkatan Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

· Koefisien regresi Lain-Lain Pendapatan yang Sah (x4) sebesar 0.001. Artinya setiap 100% perubahan dalam variabel Lain-Lain Pendapatan yang Sah akan mempengaruhi Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh sebesar 0.01% dengan asumsi, variabel Lain-Lain Pendapatan yang Sah (x4) dianggap konstan atau tidak mengalami perubahan. Dalam penelitian ini dapat disebutkan bahwa Lain-Lain Pendapatan yang Sah berpengaruh secara positif terhadap peningkatan Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

§ Koefisien Determinasi (R²)

Melalui pengujian serentak dapat diketahui besarnya koefisien determinasi (R2). Dari koefisien determinan (R2) dapat diketahui derajat ketepatan dari analisis regresi linier berganda menunjukkan besarnya variasi sumbangan seluruh variabel bebas terhadap variabel terikatnya. Besarnya nilai pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan yang Sah ditunjukkan oleh nilai R2 = 0,813 yaitu persentase pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan yang Sah terhadap Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh adalah sebesar 81.3%. Variabel lain diluar variabel tersebut yang menjelaskan variasi perubahan Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh secara menyeluruh adalah sebesar 19,6%.

Berdasarkan hasil pengujian secara simultan diperoleh nilai Fhitung sebesar 63.243, sedangkan Ftabel pada tingkat signifikan = 5% adalah sebesar 2.412. Hal ini memperlihatkan bahwa Fhitung > Ftabel, dengan tingkat probabilitas 0,000. Dengan demikian hasil perhitungan ini dapat diambil suatu keputusan bahwa PDRB (X1), Pendapatan Asli Daerah (X2), Dana Perimbangan (X3), Lain-Lain Pendapatan yang Sah (X4) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh (Y).

Untuk menguji PDRB (X1), Pendapatan Asli Daerah (X2), Dana Perimbangan (X3), Lain-Lain Pendapatan yang Sah (X4) Terhadap Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh(Y) secara parsial dapat dilihat dari hasil uji t. Hasil perhitungan yang diperlihatkan pada tabel diatas, dapat diketahui besarnya nilai thitung untuk masing-masing variabel dengan tingkat kepercayaan atau signifikan sebesar α=5%.

§ PDRB(x1)

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah hasil penjumlahan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh unit-unit ekonomi seluruh kegiatan ekonomi dalam batas wilayah suatu daerah pada suatu periode tertentu (biasanya satu tahun). PDRB dapat dihitung melalui pendekatan produksi, pengeluaran dan pendapatan. PDRB lazim disajikan menurut lapangan usaha (sektoral) dan menurut komponen penggunaan, masing-masing atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga kostan 1994.

Dalam penelitian ini PDRB menunjukkan pengaruh yang signifikan dengan nilai t-hitung sebesar 3.565 sedangkan t-tabel sebesar 2.001, hasil perhitungan ini menunjukkan bahwa t-hitung > t-tabel dengan tingkat signifikan 0.001 atau di bawah α=5%. Artinya bahwa hipotesis (H1) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian hal ini tidak mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Darwanto dan Yulia Yustikasari (2007) pada pemerintah daerah se Jawa-Bali, yaitu pengaruh pertumbuhan ekonomi (PDRB) tidak signifikan mempengaruhi pengalokasian anggaran belanja modal.

§ Pendapatan Asli Daerah (x2)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sejumlah nilai uang yang diterima dari masyarakat/ sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri selama tahun takwin (kalender), guna membiayai setiap pengeluaran-pengeluaran baik pengeluaran rutin dan selebihnya dipergunakan untuk biaya pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam penelitian ini PAD menunjukkan pengaruh yang signifikan dengan nilai t-hitung sebesar 4.599 sedangkan t-tabel sebesar 2.001, hasil perhitungan ini menunjukkan bahwa t-hitung > t-tabel dengan tingkat signifikan 0.000 atau di bawah α=5%. Artinya bahwa hipotesis (H2) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah. Artinya bahwa hipotesis (H2) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah.

Dengan demikian hal ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Darwanto dan Yulia Yustikasari (2007) pada pemerintah daerah se Jawa-Bali, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja modal.

§ Dana Perimbangan (x3)

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Dalam penelitian ini Dana Perimbangan menunjukkan pengaruh yang signifikan dengan nilai t-hitung sebesar 4.037sedangkan t-tabel sebesar 2.001, hasil perhitungan ini menunjukkan bahwa t-hitung > t-tabel dengan tingkat signifikan 0.000 atau di bawah α=5%. Artinya bahwa hipotesis (H3) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Dana Perimbangan. Artinya bahwa hipotesis (H3) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Dana Perimbangan.

Dengan demikian hal ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Darwanto dan Yulia Yustikasari (2007) pada pemerintah daerah se Jawa-Bali, yaitu dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja modal.

§ Lain-Lain Pendapatan yang Sah (x4)

Lain-lain Pendapatan yang Sah menurut UU 32/ 2004 pasal 164 ayat 1 tentang pemerintah daerah adalah seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam penelitian ini Lain-lain Pendapatan yang Sah menunjukkan pengaruh yang signifikan dengan nilai t-hitung sebesar 2.372 sedangkan t-tabel sebesar 2.001, hasil perhitungan ini menunjukkan bahwa t-hitung > t-tabel dengan tingkat signifikan 0.021 atau di bawah α=5%. Artinya bahwa hipotesis (H4) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Artinya bahwa hipotesis (H4) dapat diterima, bahwa Pengalokasian Anggaran Belanja Modal dipengaruhi oleh Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.

E. Kesilmpulan dan Pembahasan

Penelitian ini bertujuan meneliti pengaruh faktor-faktor fundamental yaitu pertumbuhan ekonomi (PDRB), pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah terhadap belanja modal. pengujian pengaruh indepanden terhadap variabel depanden digunakan persamaan regresi linear berganda (ordinary least square) dan menggunakan data panel.

Pada pengujian asumsi klasik diketahui bahwa data telah terdistribusi secara normal, bebas dari multikolinearitas, heterokedastisitas, dan autokorelasi. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan terhadap permasalah yang dirumuskan dalam hipotesis penelitian dengan menggunakan uji regresi linear berganda (ordinary least square, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

1. Hasil penelitian menunjukkkan bahwa Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Mempunyai hubungan sangat kuat dengan Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

2. Hasil pengujian hipotesis secara parsial, PDRB menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

3. Hasil pengujian hipotesis secara parsial, PAD menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

4. Hasil pengujian hipotesis secara parsial, Dana Perimbangan menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

5. Hasil pengujian hipotesis secara parsial, Lain-lain Pendapatan yang Sah menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh.

6. Sedangkan pada hasil pengujian hipotesis secara simultan bahwa PDRB (X1), Pendapatan Asli Daerah (X2), Dana Perimbangan (X3), Lain-Lain Pendapatan yang Sah (X4) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Pengalokasian Anggaran Balanja Modal pada Kabupaten/ Kota Pemerintah Aceh (Y).

· Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini mempunyai keterbatasan-keterbatasan anatara lain sebagai berikut:

1. Penelitian ini hanya meneliti 21 Kabupaten/ Kota beserta pemprov yang ada di wilayah Pemerintah Aceh, hal ini mengakibatkan cakupan pengambilan keputusan yang dibuat masih kecil.

2. Rentang waktu data yang digunakan hanya tiga tahun, mungkin hasilnya akan lebih baik apabila data yang digunakan adalah data yang mempunyai rentang waktu yang lebih lama.

· Saran Penelitian

Untuk menambah referensi penelitian selanjutnya, ada beberapa saran dikemukakan sebagai berikut:

1. Dengan menggunakan variabel yang sama, penelitian selanjutnya bias juga dilakukan pada semua Kabupaten/ Kota. Hal ini dimasudkan agar kesimpulan yang dihasilkan dari peneliti tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya merupakan sebagian Kabupaten/ Kota saja.

2. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan data yang mempunyai rentang waktu yang lebih dari lima tahun sehingga lebih mampu untuk dapat dilakukan generalisasi atas hasil penelitian tersebut.

F. Daftar Referensi

Abdullah, Syukry & Halim, Abdul (2006). ”Studi Atas Belanja Modal Pada Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Hubungan Dengan Belanja Pemeliharaan Dan Sumber Pendapatan ”. Badan Pendidikan dan Pelatihan Republik Indonesia (2008). Vol 2, No 2 November 2006, Hal. 17-32.

Abimanyu, Anggito. (2005). “Format Anggaran Terpadu Menghilangkan Tumpang Tindih”. Bapekki Depkeu.

Aceh Dalam Angka (2006), Badan Pusat Statistik dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Katalog BPS 1403.11

Adi, Priyo Hari (2006), “Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi”. Jurnal Kritis, Universitas Kristen Swatya Wacana, Salatiga

Bastin, Indra (2006). “Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar”. Erlangga, Jakarta

BPS (2006)______ Produk Domestik Regional Broto

Darwanto & Yulia Yustika Sari (2007). ”Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Belanja Modal”. Simposium Nasional Akuntansi X Makasar 26-28 Juli 2007.

Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi NAD, “Panduan Sosialisasi Undang-Undang Pemerintah Aceh No.11 Tahun 2006”.

Ghozali, Imam, 2005. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS, Edisi III, 1-52, 79-134, 251-258, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Halim, Abdul (2007). “Akuntansi Keuangan Daerah”. Edisi Ketiga, Salemba Empat, Jakarta

Hasnaria, (2008) ”Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Belanja Pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Kabupaten/ Kota Se Nanggroe Aceh Darussalam)” Skripsi, Universitas Syiah Kuala

Indrian, N., dan Supomo, B. (1999). ”Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntasi dan Manajemen”. BPFE: Yogyakarta

Ismerdekaningsih, Herlina, SE & Endah Sri Rahayu, SE (2002), ”Analisis Hubungan Penerimaan Pajak Terhadap Product Domestic Bruton Di Indonesia (Studi Tahun 1985-2000).” ITB Central Library

Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.125. “Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah”.

Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.126. “Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”.

Nordiawan Deddi (2006) “Akuntansi Sektor Publik”. Salemba Empat, Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Indonesia (1999). Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Saragih, Juli Panglima (2003), ”Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi”. Penerbit Ghalia Indonesia.

Setiyawati Anis dan Ardi Hamzah (2007). ”Analisa PAD, DAU, DAK dan Belanja Pembangunan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Pengangguran : Pendekatan Analisis Jalur”. The 1 Accounting Conference Faculty of Ekonomics Universitas Indonesia Depok, 7-9 November 2007.

Sukirno, Sadono (2002), ”Pengantar Teori Makroekonomi,” Edisi Kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekarwo (2003), “Berbagai Permasalahan Keuangan Daerah”, Grafindo, Jakarta

Sulaiman, Wahid (2004). “Analisis Regresi Menggunakan SPSS Contoh Kasus dan Pemecahannya”, Edisi I, ANDI, Yogyakarta

World Bank (2006), Analisis Pengeluaran Aceh

Uma, Sekaran (2006), ”Research Methods For Business (Metodologi Penelitian untuk Bisnis)”, Buku 1 dan 2, Edisi 4, Salemba Empat, Jakarta

http://www.djpkpd.go.id dan www.sikd@djapk.go.id

http://www.nad.go.id

_____ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Acehsebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (http :// www.Google.co.id/search. Diakses 28 Juli Tahun 2008

_____ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (http :// www.Google.co.id/search. Diakses 28 Juli Tahun 2008

_____ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Dana Perimbangan (http:// www.Google.co.id/search. Diakses 28 Juli Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar